Marketplace UMKM Cibinong

Keranjang Belanja

Your Cart is Empty

Kembali ke Produk

Proses Sertifikasi Produk Makanan – Minuman

Proses Sertifikasi Produk Makanan – Minuman

Untuk produsen makanan – minuman perlu melewati beberapa tahap proses sertifikasi untuk mendapatkan izin edar seperti izin BPOM, di Forum UMKM Kecamatan Cibinong, untuk proses sertifikasi dan perizinan biasanya akan mendapatkan kuota dari dinas guna membantu usaha UMKM mendapatkan sertifikat untuk izin produk buatannya, diklat yang pertama kali dibutuhkan adalah PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), kemudian lanjut mengurus P_IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) jika produk tersebut memerlukan izin edar. Kemudian dilanjutkan mengurus sertfikat halal.

Setelah mendapatkan halal, dilanjutkan dengan GMP (Good Manufacturing Practises), jika mendapat kesempatan untuk ikut diklat kemasan, lalu megikuti diklat kemasan. setelah itu lanjut ikut CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik) jika ikut sertifikasi bisa dilanjutkan untuk mendapatkan MD dari BPOM

PKP / Penyuluhan Keamanan Pangan, adalah seminar / pembinaan tentang cara pengolahan pangan, pengemasan pangan, higienis, sanitasi dan sebagainya, setelah mengikuti PKP peserta akan mendapatkan sertifikat yang nantinya menjadi salah satu syarat untuk mengajukan P_IRT, PKP dilaksanakan oleh DInas Kesehatan yang bekerjasama dengan dinas – dinas terkait menggunakan biaya dari APBD, jadi para pelaku usaha makanan kering bisa mengikuti PKP dengan gratis / subsidi dari APBD. Sertifikat PKP berlaku seumur hidup dan berlaku untuk nasional dimanapun pengajuan P_IRT usaha kita, pengajuan P_IRT harus satu nama sesuai dengan NIB

P_IRT merupakan izin edar yang dikeluarkan oleh DInas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten / Kota dimana tempat pangan tersebut diproduksi, Khusus untuk produk makanan yang memiliki kedaluwarsa dibawah 7 hari, produk tersebut hanya boleh diedarkan dalam kota saja.

Halal adalah sertifikasi yang dimiliki produk untuk memberi informasi kepada pembeli bahwa produk yang dijual sudah halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.

GMP merupakan diklat dari perindustrian tentang produksi makann dan minuman yang baik, peserta yang mengikuti GMP juga akan mendapatkan sertifikat.

CPPOB adalah adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Untuk produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan pangan dibuktikan melalui Izin Penerapan PMR

BPOM MD, MD merupakan singkatan dari Makanan Dalam, merupakan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, izin edar ini bisa digunakan untuk menjual produk keluar kota tempat asal produksi, BPOM MD ini wajib dimiliki oleh produsen minuman dan makanan olahan frozen

BPOM ML adalah Makanan Luar merupakan Ijin edar untuk makanan yang di impor dari luar negri yang akan di edarkan atau di jual di negara kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *